Pengaturan Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 42 /POJK.04/2020

 




Bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap pemegang saham independen dan kualitas keterbukaan oleh Perusahaan Terbuka dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, maka perlu untuk diatur terkait dengan regulasi yang fokus mengatur perihal transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. Untuk mengatur hal tersebut maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan melalui Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).

Ketentuan yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan  Kepentingan  sebelumnya  telah  diatur  dalam  Peraturan  Nomor IX.E.1,  lampiran  Keputusan  Ketua  Badan  Pengawas  Pasar  Modal  Nomor: Kep-412/BL/2009  tanggal  25  November  2009  tentang  Transaksi  Afiliasi dan  Benturan  Kepentingan  Transaksi  Tertentu.

Transaksi Afiliasi

Dalam POJK 42/2020 menjelaskan bahwa Transaksi  Afiliasi  adalah  setiap  aktivitas  dan/atau transaksi  yang  dilakukan  oleh  perusahaan  terbuka  atau perusahaan  terkendali  dengan  Afiliasi  dari  perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota  direksi, anggota dewan komisaris,  pemegang  saham  utama,  atau  Pengendali, termasuk  setiap  aktivitas  dan/atau  transaksi  yang dilakukan  oleh  perusahaan  terbuka  atau  perusahaan terkendali  untuk  kepentingan  Afiliasi  dari  perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

Selanjutnya transaksi afiliasi tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan POJK 42/2020, yang dimaksud Transaksi Afiliasi antara lain:  

  1. Penyertaan  dalam  badan  usaha,  proyek,  dan/atau  kegiatan usaha tertentu;
  2. Pembelian,  penjualan,  pengalihan,  penggunaan,  tukar-menukar aset atau segmen operasi;
  3. Perolehan, pelepasan, dan/atau penggunaan jasa;
  4. Sewa-menyewa aset;
  5. Pinjam-meminjam dana termasuk pengalihannya;
  6. Menjaminkan  aset  perusahaan  terbuka  dan/atau  perusahaan terkendali atas pinjaman dari pihak lain; dan
  7. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Bahwa Lingkup Transaksi terhadap perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi diatur dalam Pasal 2 POJK 42/2020 yang mengatur sebagai berikut:

Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi dalam:

a)    1 (satu) kali transaksi; atau

b)    suatu  rangkaian  transaksi  untuk  suatu  tujuan  atau  kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Contoh transaksi yang merupakan 1 (satu) rangkaian:

1. Perusahaan Terbuka membeli saham PT A dari pihak X, Y, dan Z. Transaksi ini dipandang sebagai saling terkait karena objek  saham  yang  dibeli  sama  yaitu  saham  PT  A  dan mengindikasikan adanya tujuan Perusahaan Terbuka untuk mengambil alih PT A.

2. Perusahaan Terbuka membeli saham PT X, PT Y, PT Z dari PT  A.  Pembelian  tersebut  tidak  dapat  dilakukan  secara terpisah karena PT A bermaksud menjual PT X, PT Y, PT Z secara satu paket dan kegiatan usaha PT X, PT Y, PT Z saling berkaitan.  PT  A  menetapkan  satu  harga  untuk  paket tersebut.


Contoh  transaksi  yang  bukan  merupakan  suatu  rangkaian transaksi:

1.  Perusahaan Terbuka membeli saham PT A, PT B, dan PT C dari pihak X (pihak yang sama), dimana pembelian masing-masing  saham  PT  A,  PT  B,  dan  PT  C  dilakukan  secara terpisah.

2.  Perusahaan Terbuka membeli saham PT A dari X, saham PT B  dari  Y,  dan  saham  PT  C  dari  Z  dalam  waktu  yang bersamaan. 

Kedua  transaksi  tersebut  bukan  merupakan  suatu  rangkaian transaksi  karena  objek  transaksi  merupakan  saham  yang berbeda.

Implementasi POJK 42/2020 Terhadap Perusahaan Terbuka Terhadap Transaksi Afiliasi


Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 POJK 42/2020, perusahaan terbuka wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Selain kewajiban untuk memiliki Prosedur Transaksi Afiliasi, untuk pelaksanaan Transaksi Afiliasi perusahaan terbuka juga wajib:

 

a) Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;


b) Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat;


c)  Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir d dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan


d)   Terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam 3 kondisi tertentu, yaitu sebagai berikut:

 

i. Nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS;


ii. Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan terbuka seperti transaksi yang dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan usaha perusahaan terbuka secara proforma sebesar 80% atau lebih atau transaksi yang dapat menyebabkan perusahaan terbuka mengalami rugi tahun berjalan secara proforma; dan/atau


iii.  Melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

 

Transaksi Benturan Kepentingan

Bahwa dalam POJK 42/2020 menjelasan dimana Benturan  Kepentingan  adalah  perbedaan  antara kepentingan  ekonomis  perusahaan  terbuka  dengan kepentingan  ekonomis  pribadi  anggota  direksi,  anggota dewan  komisaris,  pemegang  saham  utama,  atau Pengendali  yang  dapat  merugikan  perusahaan  terbuka dimaksud.

Sedangkan Transaksi  Benturan  Kepentingan  adalah  transaksi  yang dilakukan  oleh  perusahaan  terbuka  atau  perusahaan terkendali  dengan  setiap  pihak,  baik  dengan  Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

Bahwa berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam POJK 42/2020, dimana telah dijelaskan definisi Benturan Kepentingan tersebut dengan adanya penambahan definisi Transaksi Benturan Kepentingan yang berdiri sendiri, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan IX.E.1.

Dengan diaturnya definisi baru ini, Otoritas Jasa Keuangan memperjelas secara tegas bahwa Transaksi Benturan Kepentingan dapat berupa Transaksi Afiliasi dan juga bukan Transaksi Afiliasi. Selain itu, adanya definisi Transaksi Benturan Kepentingan yang berdiri sendiri ini juga memberikan kewajiban dan pengecualian khusus yang berkaitan dengan Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali.

Pengecualian Atas Transaksi Benturan Kepentingan

Bahwa terkait dengan tambahan jenis Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban Pasal 11 ayat (1) POJK 42/2020 yang mengatur tentang kewajiban menggunakan penilai, kewajiban keterbukaan informasi, dan persetujuan pemegang saham independen. Tambahan atas Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan adalah sebagai berikut:

 

a)    transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perusahaan terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000, digunakan nilai yang lebih rendah;


b)    transaksi antara:

                  i.    perusahaan terbuka dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali;


                       ii.    sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dimaksud; atau


                      iii.    perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan tersebut;


c) transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan perusahaan terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud;


d) transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.


e)  transaksi lain sebagaimana dimaksud pada Bagian A.4 huruf a tulisan ini.
Selain itu, terdapat pengecualian khusus yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan IX.E.I. Berdasarkan Pasal 13 POJK 42/2020, dalam hal perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka tersebut tidak wajib memenuhi kewajiban dalam Pasal 11 ayat (1) POJK 42/2020.

Sanksi Administratif

Dalam POJK 42/2020 telah mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam POJK 42/2020 sebagai berikut:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pencabutan izin usaha;
  6. pembatalan persetujuan; dan
  7. pembatalan pendaftaran.

Bahwa ketentuan atas sanksi administratif di atas dapat dierapkan terhadap pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam POJK 42/2020.
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas, OJK juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK 42/2020.

Penutup

Bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki fungsi sebagai regulator sektor jasa keuangan khususnya bidang pasar modal, berperan dalam  mengatur  dan  mengawasi  terselenggaranya  pasar  modal  secara teratur,  adil,  transparan,  akuntabel,  berkelanjutan  dan  stabil,  serta melindungi  kepentingan  para  investor  khususnya  Pemegang  Saham Independen.  Dengan berlakunya POJK 42/2020, diharapkan praktik pasar modal di Indonesia dapat berkesesuaian dengan praktik yang sehat dan sesuai yang berlaku di pasar modal. Selain itu, POJK 42/2020 juga merefleksikan adanya peningkatan pengawasan pasar modal yang akan dilakukan oleh OJK yang harus diiringi dengan peningkatan kualitas keterbukaan informasi perusahaan terbuka kepada masyarakat dan peningkatan kualitas penilaian internal yang dilakukan oleh perusahaan terbuka serta afiliasinya dalam melakukan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

We are an independent law firm with a different expertise

 

Penyangkalan (Disclaimer):

Bahwa  seluruh tulisan ini dibuat hanya sebagai review dan penyampaian  informasi  kepada klien kami,  informasi  dalam  tulisan  ini  tidak  dimaksudkan  sebagai  nasehat  hukum  yang  definitif  dan karenanya tidak untuk disampaikan kepada pihak lain ataupun untuk dijadikan sebagai suatu dasar bagi  pihak  lain  atau  untuk  tujuan  lainnya,  atau  untuk  dikutip  atau  dijadikan  bukti  di  Pengadilan dan/atau  dijadikan  sebagai  acuan  dalam  suatu  dokumen  publik,  tanpa  persetujuan  tertulis sebelumnya  dari  kami.  Tulisan  ini  kami  sampaikan  terbatas  pada  perihal  tersebut  diatas,  dan karenanya tidak untuk ditafsirkan sehubungan atau berkaitan dengan masalah atau perihal lainnya.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

M. Indra Kusumayudha, S.H.

Founding Partners

Hari Indra & Partners, Counsellors At Law

hipattorneys@gmail.com

081283269271