Ketentuan yang mengatur
mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
sebelumnya telah diatur
dalam Peraturan Nomor IX.E.1,
lampiran Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar
Modal Nomor: Kep-412/BL/2009 tanggal
25 November 2009
tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu.
Transaksi
Afiliasi
Dalam POJK 42/2020 menjelaskan bahwa Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Selanjutnya transaksi
afiliasi tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan POJK 42/2020,
yang dimaksud Transaksi Afiliasi antara lain:
- Penyertaan dalam
badan usaha, proyek,
dan/atau kegiatan usaha
tertentu;
- Pembelian, penjualan, pengalihan, penggunaan, tukar-menukar aset atau segmen operasi;
- Perolehan, pelepasan,
dan/atau penggunaan jasa;
- Sewa-menyewa aset;
- Pinjam-meminjam dana
termasuk pengalihannya;
- Menjaminkan aset
perusahaan terbuka dan/atau
perusahaan terkendali atas pinjaman dari pihak lain; dan
- Memberikan jaminan
perusahaan (corporate guarantee).
Bahwa Lingkup Transaksi terhadap perusahaan
terbuka yang melakukan transaksi afiliasi diatur dalam Pasal 2 POJK 42/2020
yang mengatur sebagai berikut:
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi dalam:
a) 1 (satu) kali transaksi; atau
b) suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Contoh transaksi yang merupakan 1 (satu) rangkaian:
1. Perusahaan Terbuka membeli
saham PT A dari pihak X, Y, dan Z. Transaksi ini dipandang sebagai saling
terkait karena objek saham yang
dibeli sama yaitu
saham PT A dan
mengindikasikan adanya tujuan Perusahaan Terbuka untuk mengambil alih PT A.
2. Perusahaan Terbuka membeli
saham PT X, PT Y, PT Z dari PT A. Pembelian
tersebut tidak dapat
dilakukan secara terpisah karena
PT A bermaksud menjual PT X, PT Y, PT Z secara satu paket dan kegiatan usaha PT
X, PT Y, PT Z saling berkaitan. PT A
menetapkan satu harga
untuk paket tersebut.
Contoh transaksi yang
bukan merupakan suatu
rangkaian transaksi:
1. Perusahaan Terbuka membeli
saham PT A, PT B, dan PT C dari pihak X (pihak yang sama), dimana pembelian
masing-masing saham PT
A, PT B,
dan PT C
dilakukan secara terpisah.
2. Perusahaan Terbuka membeli saham PT A dari X, saham PT B dari Y, dan saham PT C dari Z dalam waktu yang bersamaan.
Kedua transaksi
tersebut bukan merupakan
suatu rangkaian transaksi karena
objek transaksi merupakan
saham yang berbeda.
Implementasi POJK 42/2020 Terhadap
Perusahaan Terbuka Terhadap Transaksi Afiliasi
Bahwa
berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 POJK 42/2020, perusahaan terbuka wajib memiliki
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Selain kewajiban untuk memiliki Prosedur Transaksi Afiliasi,
untuk pelaksanaan Transaksi Afiliasi perusahaan terbuka juga wajib:
a) Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
b) Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi
kepada masyarakat;
c) Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
butir d dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
d) Terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam 3 kondisi tertentu, yaitu sebagai
berikut:
i. Nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS;
ii. Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha perusahaan terbuka seperti transaksi yang dapat menyebabkan
berkurangnya pendapatan usaha perusahaan terbuka secara proforma sebesar 80%
atau lebih atau transaksi yang dapat menyebabkan perusahaan terbuka mengalami
rugi tahun berjalan secara proforma; dan/atau
iii. Melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Transaksi
Benturan Kepentingan
Bahwa dalam POJK 42/2020 menjelasan dimana Benturan Kepentingan
adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yang
dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
Sedangkan Transaksi Benturan
Kepentingan adalah transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan
setiap pihak, baik
dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
Bahwa berdasarkan penjelasan
yang tertuang dalam POJK 42/2020, dimana telah dijelaskan definisi Benturan
Kepentingan tersebut dengan adanya penambahan definisi Transaksi Benturan
Kepentingan yang berdiri sendiri, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan
IX.E.1.
Dengan diaturnya definisi baru ini, Otoritas Jasa Keuangan memperjelas secara tegas bahwa Transaksi Benturan Kepentingan dapat berupa Transaksi Afiliasi dan juga bukan Transaksi Afiliasi. Selain itu, adanya definisi Transaksi Benturan Kepentingan yang berdiri sendiri ini juga memberikan kewajiban dan pengecualian khusus yang berkaitan dengan Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali.
Pengecualian Atas Transaksi Benturan KepentinganBahwa terkait
dengan tambahan jenis Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari
kewajiban Pasal 11 ayat (1) POJK 42/2020 yang mengatur tentang kewajiban
menggunakan penilai, kewajiban keterbukaan informasi, dan persetujuan pemegang
saham independen. Tambahan atas Transaksi Benturan Kepentingan yang
dikecualikan adalah sebagai berikut:
a) transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal
disetor perusahaan terbuka atau tidak
melebihi jumlah Rp5.000.000.000, digunakan
nilai yang lebih rendah;
b) transaksi antara:
i. perusahaan terbuka dengan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali;
ii. sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dimaksud; atau
iii. perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki
perusahaan terkendali paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan
tersebut;
c) transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang merupakan
lembaga jasa keuangan dengan perusahaan terkendali yang merupakan lembaga jasa
keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah
dimaksud;
d) transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
pemerintah.
e) transaksi lain sebagaimana dimaksud pada Bagian A.4 huruf a tulisan ini.
Selain itu, terdapat pengecualian khusus yang sebelumnya tidak diatur dalam
Peraturan IX.E.I. Berdasarkan Pasal 13 POJK 42/2020, dalam hal perusahaan terbuka
yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Benturan
Kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka tersebut tidak wajib
memenuhi kewajiban dalam Pasal 11 ayat (1) POJK 42/2020.
Sanksi Administratif
Dalam POJK 42/2020 telah mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam POJK 42/2020 sebagai berikut:
- peringatan tertulis;
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan; dan
- pembatalan pendaftaran.
Bahwa ketentuan
atas sanksi administratif di atas dapat dierapkan terhadap pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam POJK
42/2020.
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas, OJK juga dapat
melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran
ketentuan POJK 42/2020.
Penutup
Bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki fungsi sebagai regulator sektor jasa keuangan khususnya bidang pasar modal, berperan dalam mengatur dan mengawasi terselenggaranya pasar modal secara teratur, adil, transparan, akuntabel, berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan para investor khususnya Pemegang Saham Independen. Dengan berlakunya POJK 42/2020, diharapkan praktik pasar modal di Indonesia dapat berkesesuaian dengan praktik yang sehat dan sesuai yang berlaku di pasar modal. Selain itu, POJK 42/2020 juga merefleksikan adanya peningkatan pengawasan pasar modal yang akan dilakukan oleh OJK yang harus diiringi dengan peningkatan kualitas keterbukaan informasi perusahaan terbuka kepada masyarakat dan peningkatan kualitas penilaian internal yang dilakukan oleh perusahaan terbuka serta afiliasinya dalam melakukan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
We are an independent law
firm with a different expertise
Penyangkalan (Disclaimer):
Bahwa seluruh tulisan ini dibuat hanya sebagai
review dan penyampaian informasi kepada klien kami, informasi
dalam tulisan ini
tidak dimaksudkan sebagai
nasehat hukum yang
definitif dan karenanya tidak
untuk disampaikan kepada pihak lain ataupun untuk dijadikan sebagai suatu dasar
bagi pihak lain
atau untuk tujuan
lainnya, atau untuk
dikutip atau dijadikan
bukti di Pengadilan dan/atau dijadikan
sebagai acuan dalam
suatu dokumen publik,
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
kami. Tulisan ini
kami sampaikan terbatas
pada perihal tersebut
diatas, dan karenanya tidak untuk
ditafsirkan sehubungan atau berkaitan dengan masalah atau perihal lainnya.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M. Indra Kusumayudha, S.H.
Founding Partners
Hari Indra & Partners, Counsellors At Law
081283269271