Persidangan Surat Jalan Palsu "DJOKO TJANDRA"

 



Advokat Muh. Indra Kusumayudha menjadi salah satu Penasehat Hukum Ibu Anita Kolopaking yang merupakan Pengacara Djoko Tjandra (terpidana kasus Bank Bali) yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Anita Kolopaking disangka telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.