Klien kami, RA divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 300 juta subsidier 6 bulan dan pidana tambahan sejumlah Uang Pengganti Rp. 1. 254.014.825 (dikurangi uang yg telah dikembalikan ke negara), jika tidak membayar dlm waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda dapat disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 1 tahun. Vonis Hakim ini sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Advokat/Penasehat Hukum Indra Kusumayudha dan Doly Pratama menjelaskan bahwa kami dan Klien menerima vonis hakim ini, karena kami menilai sudah sesuai dengan fakta dan bukti persidangan, walaupun kami memiliki catatan dan keberatan pada pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta. Mengingat Klien kami sudah mengembalikan seluruh uang hasil manipulasi Tukin yang diterimanya kepada Negara dan bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. Harusnya Klien kami berhak mendapatkan hukuman yang seringan -ringanya.