Pendampingan Kasus Suap Dan Gratifikasi Pimpinan DPRD Tulungagung



Advokat Muh. Indra Kusumayudha, S.H., M.H., bertindak selaku Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Bapak Adib Makarim dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra mendampingi Bapak Adib Makarim selama proses penyidikan hingga vonis hakim di Pengadilan.




Korupsi kasus suap ketok palu anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2014-2018. Persidangan kasus ini berlangsung cukup lama yakni sejak Desember 2022 lalu hingga Maret ini. Melewati 17 orang saksi dari pejabat aktif dan nonaktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, dari Mantan Bupati Syahri Mulyo hingga Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan tersebut buntut dari kasus suap dan gratifikasi pengesahan APBD serta bantuan provinsi (Banprov) Jatim.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada 2 Mei 2023 lalu menjatuhkan vonis 4 Tahun penjara kepada Bapak Adib Makarim.