Korupsi kasus suap ketok palu anggaran
pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2014-2018. Persidangan kasus ini
berlangsung cukup lama yakni sejak Desember 2022 lalu hingga Maret ini.
Melewati 17 orang saksi dari pejabat aktif dan nonaktif Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Tulungagung, dari Mantan Bupati Syahri Mulyo hingga Bupati Tulungagung
Maryoto Birowo.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut
tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dengan hukuman empat
tahun penjara. Tuntutan tersebut buntut dari kasus suap dan gratifikasi
pengesahan APBD serta bantuan provinsi (Banprov) Jatim.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada 2 Mei 2023 lalu menjatuhkan vonis 4 Tahun
penjara kepada Bapak Adib Makarim.