Advokat Muh. Indra Kusumayudha, S.H., M.H., CLA bertindak selaku Kuasa Hukum Pimpinan KPK bersama dengan tim hukum lainnya, yang mana bapak Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melawan Dewan Pengawas KPK.
Dimana pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Gugatan yang kami ajukan, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan kami didalam putusan selanya untuk menunda sementara sidang etik yang sedang berlangsung di Dewas KPK, yang mana Klien kami Bapak Nurul Ghufron sebagai Pihak yang diperiksa.
Pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta ini sudah sesuai dan tepat dalam memutus penundaan, dikarenakan ada dugaan kasus yang diperiksa telah Daluwarsa secara hukum. Sehingga keabsahan persidangan etik Dewas KPK akan diuji kebenarannya secara hukum dalam persidangan pokok perkara di PTUN Jakarta.
Muh. Indra Kusumayudha lebih lanjut menerangkan apa yang dilakukan oleh
Bapak Nurul Ghufron adalah demi kepastian hukum dan menjunjung tinggi marwah Dewas dan
seluruh Insan KPK. Serta dalam memberi kepastian hukum di internal KPK itu
sendiri.