"Legal sustainability, it is more than just legal guidance, it is about building a sustainable future for your business"
Saat ini, sustainability (keberlanjutan) merupakan hal yang selalu diperhatikan, dimana keberlanjutan ini sering sekali dikaitkan dengan aspek lingkungan, keuangan/ekonomi dan sosial.
Sustainability adalah komitmen jangka panjang yang mengharuskan untuk berfikir dan bertindak secara bertanggung jawab, bukan hanya untuk hari ini, namun juga untuk masa depan.
Namun, terdapat satu hal yang sering diabaikan, yakni keberlanjutan dari segi hukum. Legal sustainability tentunya dibutuhkan dalam setiap organisasi maupun suatu entitas, baik dari aspek instansi/lembaga ke - pemerintahan hingga badan usaha.
Kebutuhan aspek legal yang harus dipenuhi, hingga kesiapan menghadapi krisis atau risiko hukum merupakan hal yang harus dipersiapkan agar bisnis bisa berjalan sesuai koridor dan tahan uji terhadap badai di masa yang akan datang.
Di Indonesia sendiri, banyak perusahaan yang tengah menghadapi krisis hukum tidak memiliki rencana hukum jangka panjang (legal roadmaps), sehingga dengan tanpa persiapan yang matang menghadapi problematika hukum yang sedang terjadi.
Hal ini diperburuk dengan biaya penyelesaian permasalahan hukum yang tinggi, baik yang terjadi di forum arbitrase atau pengadilan negeri. Hasilnya, tidak sedikit korporasi yang tumbang karena proses hukum yang berlarut dan memakan biaya cukup tinggi.
Bahwa tanpa disadari oleh para pelaku bisnis, keberlanjutan usaha tidak lepas dari keberadaan sistem manajemen risiko hukum, yang posisinya sangat krusial untuk kesehatan jangka panjang dan keberlanjutan suatu bisnis perusahaan.
Para pemimpin bisnis dan tim legal yang sukses, yang telah membangun bisnis dan bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama, tentunya telah belajar dari pengalaman yang dilalui, khususnya bagaimana melihat, memprediksi dan mengidentifikasi risiko hukum bisnis yang ada pada kegiatan bisnisnya.
Sistem manajemen risiko hukum perlu diterapkan untuk rencana keberlanjutan bisnis, diantaranya langkah teknis seperti:
- Membangun peta jalan hukum dan kepatuhan (Legal & Compliance Roadmaps), dengan menyesuaikan kebutuhan bisnis jangka panjang;
- Comply dan selalu update terhadap regulasi dan perubahannya, serta yang paling penting adalah Know Your Business (KYB);
- Melakukan upaya - upaya mitigasi dan meningkatkan prediktabilitas terhadap situasi hukum yang ada;
- Melakukan pemetaan terhadap segala bentuk aksi strategis korporasi, baik yang sifatnya internal maupun yang berkaitan dengan eksternal, dan menyiapkan skenario - skenario krisis/risiko hukum;
- Penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), tata kelola ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan atau kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, akuntabel dan berintegritas;
- Pendampingan hukum di setiap proses bisnis, baik langkah - langkah pencegahan maupun langkah - langkah penyelesaian masalah. Tim legal jangan hanya dilibatkan saat permasalahan muncul, namun sudah harus berperan sejak awal.
- Membangun struktur SDM legal yang agile (adaptif, tangkas, inovatif, solutif) dengan tetap berpedoman pada etika, hukum dan prinsip integritas.
- Melakukan audit legal, monitoring hingga evaluasi secara berkala, mulai dari divisi/bidang yang memiliki risiko hukum tinggi, menengah hingga rendah.
- Membangun budaya kerja yang inklusif, merangkul seluruh pihak, dan berpihak pada keberlanjutan bisnis/usaha. Senantiasa membangun hubungan komunikasi secara vertikal maupun horizontal dalam struktur kelembagaan entitas;
- Konsisten membangun kapasitas keilmuan hukum berbasis industri/bisnis dari setiap individu di bidang hukum yang berperan penting di masa depan.