proses perceraian
tanpa didampingi oleh advokat atau kuasa hukum bisa saja di lakukan karena
proses perceraian tergolong kasus Perdarta. Apabila dengan pengurusan sendiri
dapat mengakibatkan penyelesaian permasalahan dapat maksimal dan optimal maka
tidak diperlukannya jasa pengacara atau kuasa hukum.
Namun, biasanya para
pihak merasa perlu didampingi advokat, karena awam soal hukum serta belum tahu
mengenai prosedur persidangan dan juga untuk mewakili pengurusan dikarenakan
kesibukan dalam hal kerja.
Di sisi lain, peran
advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara. Advokat
juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam
membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup,
hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
Untuk perceraian tidak
ada standar baku mengenai biayanya. Biaya panjar perkara untuk perceraian
ini bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut
dan biaya panjar tergolong murah. Untuk biaya pengacara juga tergolong murah. Biaya
untuk jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan advokat. Umumnya,
advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu secara lump
sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung
per-jam). Klien dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan
kebutuhannya.
Pada umumnya proses
perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di
tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan
gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke
Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke
Pengadilan Negeri :
Tata cara perceraian
di Pengadilan Negeri:
1. Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di
pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, Apabila
cerai talak maka diajukan di kediaman istri, akan tetapi apabila Cerai Gugat
diajukan di kediaman Pengguat kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman
atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan
tempat kediaman penggugat;
2. Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
3. Perceraian diputus oleh Hakim;
4. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tata cara perceraian
di Pengadilan Agama :
1. Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
a. Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan
permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar
talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon
dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin
pemohon;
b. Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan
diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
pemohon;
c. Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
2. Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
a. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada
pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri),
kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama
tanpa izin tergugat (suami);
b. Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka
gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman tergugat;
c. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar
negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
Pusat;
3.
Proses selanjutnya
baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
a. Pemeriksaan oleh Hakim;
b. Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak
(mediasi);
c. Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi
didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau
perceraian diputus;
d. Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
e. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Perceraian dengan
pengurusan sendiri akan sangat rumit dalam hal permohonan hak asuh anak,
dikarenakan terkait hal tersebut banyak aturan-aturan yang mengatur terkait hak
asuh apabila permohonan hak asuh di lakukan dengan pengurusan sendiri dan tidak begitu memahami aturan-aturan hukum
maka meskipun kondisi apapun dapat merugikan salah satu pihak.
Seperti halnya dalam
pasal Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Mengenai hak asuh anak ,
pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah
umur kepada ibu. Anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah
anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk
diasuh oleh ayah atau ibunya.
Hak asuh anak
diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena
ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh
anak. Tapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup
kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang
tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama
dalam mendidik anaknya.
Mengenai nafkah bagi
anak setelah cerai, sesuai Pasal 41 huruf b UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan jika terjadi perceraian maka
bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak. Akan tetapi, masih menurut pasal yang sama, hal tersebut
juga melihat pada kemampuan bapak. Apabila bapak tidak dapat memberi kewajiban tersebut
maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.