Perkembangan
teknologi yang begitu cepat dan masif sudah mulai di adaptasi oleh
industri-industri di Indonesia. Proses produksi dan bisnis pun turut berubah
dengan masuknya teknologi digital. Untuk hadapi hal tersebut, pemerintah pun
meluncurkan Revolusi Industri 4.0
Bahwa
dalam perkembangannya, Revolusi Industri ke-4 telah membawa perubahan
dalam
segi digital bagi ekonomi dan sistem sosial yang berakibat pada
pergeseran pola pikir dan cara
bekerja. Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada dewasa ini
sungguh
membawa perubahan dalam pola hidup manusia, di mana dengan pekerjaannya
terlihat semakin lebih mudah dan bahkan di masa depan diprediksi
beberapa lini pekerjaan yang dilakukan oleh manusia akan hilang pada
tahun 2030.
Konsep
Revolusi Industri 4.0 pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Klaus Schwab,
ekonom terkenal dari Jerman itu menulis dalam bukunya “The Fourth Industrial
Revolution” bahwa konsep ini telah mengubah hidup dan kerja manusia.
Dikutip dari A.T. Kearney, sejarah revolusi industri sampai akhirnya
menyentuh generasi ke-4 yaitu; 1) Akhir abad ke-18 ditandai dengan
ditemukannya alat tenun mekanis pertama pada Tahun 1784, saat itu industri
diperkenalkan dengan fasilitas produksi mekanis menggunakan tenaga cair dan
uap. Peralatan kerja yang awalnya bergantung pada tenaga manusia dan hewan
akhirnya digantikan dengan mesin, sehingga banyak orang menganggur tapi
produksi diyakini berlipat ganda; 2) Awal abad ke-20 ada pengenalan produksi
massal berdasarkan pembagian kerja; 3) Awal 1970 yang juga ditengarai sebagai
perdana kemunculan revolusi industri 3.0 dimulai dengan penggunaan elektronik
dan teknologi informasi guna otomatisasi produksi; 4) Pada awal 2018 inilah
zaman revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan sistem cyber-physical.
Saat ini industri mulai menyentuh
dunia virtual berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data. Semua sudah ada
di mana-mana dan istilah ini dikenal dengan nama Internet of Things (IoT).
Teknologi internet mobile dan
komputasi awan menjadi pendorong utama perubahan teknologi yang memungkinkan
lebih efisiennya penyampaian layanan dan kesempatan untuk meningkatkan
produktivitas tenaga kerja. Komputasi awan adalah gabungan pemanfaatan
teknologi komputer dan pengembangan berbasis internet.
Dampak Bagi Profesi Hukum
Globalisasi
telah jauh memasuki babak baru dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih.
Tak ada jalan lain bagi Indonesia untuk menjadi negara maju selain banyak
mengambil pelajaran dari berbagai praktik yang telah berhasil di negara lain. Termasuk
dalam mengharmonisasikan antara kemajuan teknologi dengan regulasi yang tepat
untuk saling mengisi dan menyatukannya.
Bahwa
dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi di era modern ini, tidak
hanya sekedar berupa perubahan teknologi secara biasa saja, namun dapat dilihat
sebagai gelombang daripada revolusi industri. Pencapaian teknologi saat ini
telah mengubah cara hidup manusia mulai dari berpikir, berkomunikasi, bekerja,
mobilitas, hingga pada tatanan sosial, termasuk tatanan hukum yang berlaku.
Semua
kegiatan yang berkaitan dengan teknologi ini telah mempengaruhi
kebijakan publik
dan regulasi, khususnya di Indonesia untuk mengarahkan kemajuan
teknologi
sebagai penunjang pembangunan suatu negara. Karena itu sangat diperlukan
upaya harmonisasi
kebijakan dan regulasi dari pihak pemerintah, termasuk harmonisasi
produk perundang-undangan. Para perancang/pembuat regulasi harus bisa
memilah
dan bekerja secara maksimal dikarenakan kemajuan teknologi selalu
menghasilkan
berbagai problematika hukum yang selalu membutuhkan jawaban. Namun di
sisi lain
perlu juga untuk diperhatikan jangan sampai keberadaan regulasi malah
menghambat kemajuan teknologi yang sedang berkembang, berdasarkan hal
tersebut perlu
dilakukan harmonisasi norma maupun kaidah hukum dengan memperhatikan
kebutuhan
hukum masyarakat dan perkembangan teknologi yang begitu pesat.
Perkembangan
teknologi seperti yang telah dijelaskan di atas secara langsung
berimbas terhadap kantor hukum, Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan dan
lembaga penegak hukum lainnya yang akan semakin membutuhkan banyak legal information
engineers. Hal ini terlihat dengan adanya keberadaan ahli IT yang juga
paham hukum, setidaknya, bisa mengantisipasi kemungkinan dampak buruk dari
penggunaan elektronik maupun internet/dunia maya. Hal ini juga penting
dikarenakan institusi penegak hukum harus bisa menyediakan layanan hukum yang bisa
membantu masyarakat, pemerintah maupun lembaga legislatif sebagai regulator
untuk melihat dari sudut pandang berbeda terhadap perkembangan dunia penegakan hukum.
Mulai dari basis data lengkap atas beragam regulasi yang diklasifikasikan berdasarkan
saling keterkaitan satu sama lain, analisis profesional terhadap berbagai isu
regulasi, hingga beragam produk hukum terkini.
Bahwa
untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0 maka para Sumber Daya Manusia yang fokus
pada profesi hukum harus bisa meningkatkan soft
skill dalam karakter kerja, meningkatkan kreativitas dan pemikiran
yang inovatif. Selain itu memang ada skill tertentu yang akan sulit
tergantikan khususnya dalam profesi hukum, yaitu kemampuan seperti critical
thinking (skill berpikir kritis), daya Imajinasi yang luas tak berbatas, problem
solving (skill menyelesaikan masalah), decision making (skill
membuat keputusan), skill berkomunikasi, self-esteem, emotional
intelligence, team-work, empati dan bertoleransi. Hal inilah yang menjadi
kunci utama dan tak tergantikan bagi pengemban profesi hukum dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0.