Tantangan Dan Peranan Profesi Lawyer Di Era Industri 4.0

Image result for lawyer


Pendahuluan
Perkembangan teknologi yang begitu cepat dan masif sudah mulai di adaptasi oleh industri-industri di Indonesia. Proses produksi dan bisnis pun turut berubah dengan masuknya teknologi digital. Untuk hadapi hal tersebut, pemerintah pun meluncurkan Revolusi Industri 4.0

Bahwa dalam perkembangannya, Revolusi Industri ke-4 telah membawa perubahan dalam segi digital bagi ekonomi dan sistem sosial yang berakibat pada pergeseran pola pikir dan cara bekerja. Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada dewasa ini sungguh membawa perubahan dalam pola hidup manusia, di mana dengan pekerjaannya terlihat semakin lebih mudah dan bahkan di masa depan diprediksi beberapa lini pekerjaan yang dilakukan oleh manusia akan hilang pada tahun 2030.

Konsep Revolusi Industri 4.0 pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Klaus Schwab, ekonom terkenal dari Jerman itu menulis dalam bukunya “The Fourth Industrial Revolution” bahwa konsep ini telah mengubah hidup dan kerja manusia. Dikutip dari A.T. Kearney, sejarah revolusi industri sampai akhirnya menyentuh generasi ke-4 yaitu; 1)  Akhir abad ke-18 ditandai dengan ditemukannya alat tenun mekanis pertama pada Tahun 1784, saat itu industri diperkenalkan dengan fasilitas produksi mekanis menggunakan tenaga cair dan uap. Peralatan kerja yang awalnya bergantung pada tenaga manusia dan hewan akhirnya digantikan dengan mesin, sehingga banyak orang menganggur tapi produksi diyakini berlipat ganda; 2) Awal abad ke-20 ada pengenalan produksi massal berdasarkan pembagian kerja; 3) Awal 1970 yang juga ditengarai sebagai perdana kemunculan revolusi industri 3.0 dimulai dengan penggunaan elektronik dan teknologi informasi guna otomatisasi produksi; 4) Pada awal 2018 inilah zaman revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan sistem cyber-physical.

Saat ini industri mulai menyentuh dunia virtual berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data. Semua sudah ada di mana-mana dan istilah ini dikenal dengan nama Internet of Things (IoT). Teknologi internet mobile dan komputasi awan menjadi pendorong utama perubahan teknologi yang memungkinkan lebih efisiennya penyampaian layanan dan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Komputasi awan adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer dan pengembangan berbasis internet.

Dampak Bagi Profesi Hukum
Globalisasi telah jauh memasuki babak baru dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih. Tak ada jalan lain bagi Indonesia untuk menjadi negara maju selain banyak mengambil pelajaran dari berbagai praktik yang telah berhasil di negara lain. Termasuk dalam mengharmonisasikan antara kemajuan teknologi dengan regulasi yang tepat untuk saling mengisi dan menyatukannya.

Bahwa dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi di era modern ini, tidak hanya sekedar berupa perubahan teknologi secara biasa saja, namun dapat dilihat sebagai gelombang daripada revolusi industri. Pencapaian teknologi saat ini telah mengubah cara hidup manusia mulai dari berpikir, berkomunikasi, bekerja, mobilitas, hingga pada tatanan sosial, termasuk tatanan hukum yang berlaku.

Semua kegiatan yang berkaitan dengan teknologi ini telah mempengaruhi kebijakan publik dan regulasi, khususnya di Indonesia untuk mengarahkan kemajuan teknologi sebagai penunjang pembangunan suatu negara. Karena itu sangat diperlukan upaya harmonisasi kebijakan dan regulasi dari pihak pemerintah, termasuk harmonisasi produk perundang-undangan. Para perancang/pembuat regulasi harus bisa memilah dan bekerja secara maksimal dikarenakan kemajuan teknologi selalu menghasilkan berbagai problematika hukum yang selalu membutuhkan jawaban. Namun di sisi lain perlu juga untuk diperhatikan jangan sampai keberadaan regulasi malah menghambat kemajuan teknologi yang sedang berkembang, berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan harmonisasi norma maupun kaidah hukum dengan memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Perkembangan teknologi seperti yang telah dijelaskan di atas secara langsung berimbas terhadap kantor hukum, Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya yang akan semakin membutuhkan banyak legal information engineers. Hal ini terlihat dengan adanya keberadaan ahli IT yang juga paham hukum, setidaknya, bisa mengantisipasi kemungkinan dampak buruk dari penggunaan elektronik maupun internet/dunia maya. Hal ini juga penting dikarenakan institusi penegak hukum harus bisa menyediakan layanan hukum yang bisa membantu masyarakat, pemerintah maupun lembaga legislatif sebagai regulator untuk melihat dari sudut pandang berbeda terhadap perkembangan dunia penegakan hukum. Mulai dari basis data lengkap atas beragam regulasi yang diklasifikasikan berdasarkan saling keterkaitan satu sama lain, analisis profesional terhadap berbagai isu regulasi, hingga beragam produk hukum terkini.

Bahwa untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0 maka para Sumber Daya Manusia yang fokus pada profesi hukum harus bisa meningkatkan soft skill dalam karakter kerja, meningkatkan kreativitas dan  pemikiran yang inovatif. Selain itu memang ada skill tertentu yang akan sulit tergantikan khususnya dalam profesi hukum, yaitu kemampuan seperti critical thinking (skill berpikir kritis), daya Imajinasi yang luas tak berbatas, problem solving (skill menyelesaikan masalah), decision making (skill membuat keputusan), skill berkomunikasi, self-esteem, emotional intelligence, team-work, empati dan bertoleransi. Hal inilah yang menjadi kunci utama dan tak tergantikan bagi pengemban profesi hukum dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0.