Membedah Unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2330k/Pid.Sus/2013 Terkait Kasus Korupsi Bioremediasi PT. Green Planet Indonesia dan PT. Chevron Pacific Indonesia

I. Pendahuluan
Perusahaan Energi multinasional Chevron kesandung masalah hukum di Indonesia. Sejumlah karyawannya ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek bioremediasi. Turut terseret dalam kasus ini adalah beberapa rekanan Chevron yang juga terkait dengan proyek bioremediasi. PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) berdasarkan kontrak kerja sama sejak Tahun 2003-2011 telah melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan untuk membersihkan limbah minyak dengan sistem pembayaran cost recovery senilai US$ 270 juta, namun pada kenyataannya pengelolaan lingkungan termasuk dalam hal ini pengolahan limbah tanah tercemar minyak dengan sistem Bioremediasi sama sekali tidak dikerjakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar nilai kontrak (Total Loss).

Kasus Chevron ini juga menyeret Ir. Ricksy Prematury, Dipl., M.M., selaku Direktur PT. Green Planet Indonesia (PT. GPI). Ir. Ricksy Prematury secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Problematika muncul pada persoalan pembuktian dan adanya kerugian terhadap keuangan Negara, mengingat dalam perjalanannya segala kegiatan operasional dan manajemen lingkungan yang dilakukan dalam kegiatan bioremediasi tidak dibiayai oleh keuangan Negara, sehingga tidak ada potensi kerugian Negara di dalamnya. Selain itu semua biaya terkait dengan program bioremediasi yang dijalankan oleh Chevron saat ini tidak dimasukkan dalam biaya cost recovery, dan proyek ini sepenuhnya ditanggung oleh chevron. Hal ini menguatkan bahwa tidak ada uang Negara yang digunakan disana. Untuk itu akan dikaji secara mendalam terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Ir. Ricksy Prematury telah melakukan tindak pidana korupsi, apakah benar telah memenuhi semua unsur-unsur yang ada dalam UU Tipikor atau malah sebaliknya.

II.      Terkait Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan sebagai berikut:
1.      Dakwaan Primer
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

2.      Dakwaan Sekunder

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

III.  Terkait Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan sebagai berikut:

1.      Menyatakan Terdakwa Ir. Ricksy Prematury, Dipl., M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;

2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Ricksy Prematuri, Dipl., M.M., denga pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;

3.      Membayar uang pengganti sebesar US$ 3,089,281.26 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu Dollar Amerika koma dua puluh enam sen) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, apabila Terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;

4.      Menyatakan barang bukti sebagaimana daftar barang bukti nomor urut abjad (A), (B), (C), (D), (E), (F), (G), (H), dan (I) agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama Widodo dan Alexia R. Tirtawidjaya;

5.      Menetapkan kepada Terdakwa Ir. Ricksy Prematury, Dipl., M.M., untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

IV.  Terkait Amar Putusan Mahkamah Agung 2330K/PID.Sus/2013

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa: Ir. RICKSY PREMATURY, Dipl. M.M. tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada  Pengadilan Tinggi Jakarta No. 28/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 12 September 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 85/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 7 Mei 2013;

Mengadili Sendiri:
1.      Menyatakan Terdakwa Ir. Ricksy Prematury, Dipl. M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”;
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3.      Menghukum PT. Green Planet Indonesia membayar uang pengganti sebesar US$.3.089.281,26 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu Dollar Amerika koma dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika PT. Green Planet Indonesia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
4.      Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
5.      Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;

V.   Pendapat Hukum (legal opinion)

a.      Kronologis Dan Fakta Hukum Kasus Korupsi Bioremediasi

Sebelum mengkaji unsur kerugian Negara dalam kasus chevron, maka akan dijelaskan fakta hukum serta kronologis terkait pelaksanaan proyek bioremediasi. Dalam pelaksanaan bioremediasi, pada tahun 2000 Chevron mengajukan permohonan izin ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk penggunaan bioremediasi sebagai proses pengolahan tanah terpapar minyak untuk pertama kalinya di Indonesia. Lalu pada tahun 2002 Kementerian Lingkungan Hidup mengabulkan permohonan izin Chevron untuk memulai operasi program bioremediasi menyeluruh di Sumatera. Pada tahun 2003 Chevron memulai program bioremediasi skala penuh di wilayah operasi Sumatera. Dalam pelaksanannya, pada tahun 2006 Chevron dibantu dengan kontraktor yang dipilih melalui proses pengadaan yang terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dalam melakukan aktivitas lapangan, termasuk dengan menyediakan, mengoperasikan dan merawat peralatan berat yang dibutuhkan dalam lingkaran proses. Pada tahun 2008 PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SGJ) terpilih melalui proses pengadaan yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan lapangan. Pada tahun 2011 PT GPI dan PT SGJ terpilih kembali setelah melalui proses pengadaan yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan lapangan. Dalam pengadaan ini, PT. Riau Putra Kemari yang diwakili oleh Edison Effendi menjadi salah satu peserta pengadaan yang tidak lolos proses seleksi.

Mengkaji Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Korupsi PT. Green Planet Indonesia dan PT. Chevron Pacific Indonesia
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjelaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka dapat kita lihat unsur-unsur yang harus ada dalam pasal tersebut adalah (1) setiap orang, (2) Unsur melawan hukum, (3) Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi (4) Unsur adanya kerugian negara atau perekonomian negara secara nyata. Ketiga unsur diatas haruslah dibuktikan oleh Jaksa penuntut umum dan apabila ada satu unsur saja yang tidak terbukti maka seseorang tidak dapat dituntut secara pidana melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan Definisi kerugian Negara dapat kita lihat dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”

1.      Unsur Melawan Hukum

Berdasarkan ketiga aspek di atas, maka akan kita lihat apakah chevron beserta rekanannya telah salah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Secara ketentuan regulasi proyek bioremediasi dilakukan dengan melalui proses tender yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejak awal pelaksanaan tender Chevron bersama dengan perusahaan PT Green Planet Indonesia tidak mendapatkan masalah hukum dan proses tender dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan seluruh pembiayaan dalam proyek bioremediasi, seluruh biaya dan pengeluaran proyek bioremediasi dilakukan oleh pihak chevron sepenuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Chevron beserta PT Green Planet Indonesia telah sesuai dan patuh terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2009 Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dimana UU PPLH ini sebagai induk perundang-undangan dalam bidang lingkungan. Ketentuan pasal 59 ayat (1) UU PPLH menjelaskan bahwa Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Chevron juga telah mengantongi izin sesuai dengan ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) UU PPLH yang menegaskan bahwa “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”
Ketentuan UU PPLH juga dijabarkan lagi pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, yaitu pada Pasal 40 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab”. Sejak beroperasinya Chevron dalam bidang minyak bumi dan pertambangan yang menghasilkan asam tambang dan minyak yang notabennya merupakan limbah B3, chevron sudah berupaya penuh dalam mengelola limbah B3, sehingga dalam pelaksanaannya Chevron sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Chevron telah mendapat izin dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Rl untuk Pengolahan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara Biologis Menggunakan Fasilitas Soil Bioremediation Facility (SBF). Berdasarkan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia No : B-7079/Dep.lV/LH/PDAL/06/2013, tertanggal 20 Juni 2013 yang ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang ditandatangani oleh Dra. Masnellyarti Hilman, M.Sc. Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dalam Point 2 disebutkan: “Bahwa izin yang dimaksud dalam angka 1 di atas diberikan kepada penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun dalam hal ini adalah PT. Chevron Pacific Indonesia, sedangkan kontraktor yang melaksanakan kegiatan atau pekerjaan Bioremediasi tidak diwajibkan memiliki izin”, dengan demikian PT. Chevron Pacific Indonesia yang wajib memiliki izin, sedangkan PT. Green Planet Indonesia sebagai kontraktor yang hanya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sipil yang merupakan bagian dari pekerjaan pengelolaan limbah B3 dengan cara yang merupakan bagian dari pekerjaan pengelolaan limbah B3 dengan cara Bioremediasi tersebut tidak memerlukan izin dari KLH, karena pekerjaan tersebut dilaksanakan di tempat/fasilitas (SBF) milik dan berdasarkan teknologi serta SOP (Standart Operating Prosedure) penghasil limbah dengan pengawasan penuh oleh PT. Chevron Pacific Indonesia, dengan demikian Terdakwa/PT. Green Planet Indonesia tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan hasil tender, PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SGJ) terpilih melalui proses pengadaan yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan lapangan. PT GPI dan PT SGJ terpilih kembali sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan lapangan. Dalam pengadaan ini, PT. Riau Putra Kemari yang diwakili oleh Edison Effendi menjadi salah satu peserta pengadaan yang tidak lolos proses seleksi.

Hubungan hukum antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan PT.Green Planet Indonesia sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah perjanjian/kontrak antara dua Perseroan Terbatas (PT) atau swasta dengan swasta untuk melaksanakan pekerjaan Pelaksanaan Jasa-Jasa Pengoperasian, Perawatan dan Pengelolaan Untuk Fasilitas Bioremediasi Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak, yang tidak terkait dengan keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan isi kontrak antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan BP Migas/SKK Migas yang intinya bahwa PT. Chevron Pacific Indonesia berkewajiban untuk mengolah limbah tanah yang terkontaminasi minyak dari usaha pertambangannya dan biaya pengolahan limbah yang diperhitungkan sebagai bagian biaya produksi. Artinya, status hukum uang yang dianggarkan untuk biaya mengolah limbah oleh PT. Chevron Pacific Indonesia tersebut secara hukum adalah sah secara hukum. Berdasarkan hal di atas maka pihak chevron beserta PT.Green Planet Indonesia telah melalui jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dakwaan Subsidair, Jaksa menggunakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tetapi unsur yang terkandung dalam pasal 3 tersebut tidak terbukti ketika dipersidangan, seperti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga tidak terbukti, sebab dalam setiap perbuatan/tindak pidana pasti diliputi/mengandung unsur melawan hukum dan perbuatan yang dilakukan oleh PT.Green Planet Indonesia tidak terbukti secara melawan hukum.

Bahwa unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana telah dibuktikan di atas tidak terbukti secara hukum. Selain itu kontrak-kontrak antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan PT. Green Planet Indonesia mengenai “Pelaksanaan Jasa-jasa Pengoperasian, Perawatan dan Pengelolaan Untuk Fasilitas “Bioremediasi” Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak” adalah murni masuk dalam Lingkup Hukum Keperdataan. Berdasarkan fakta persidangan, PT. Green Planet Indonesia telah melaksanakan seluruh pekerjaan yang diberikan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia sesuai dengan kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Green Planet Indonesia tersebut telah diterima dengan baik oleh PT. Chevron Pacific Indonesia dan semua dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Suatu Korporasi

Apabila kita mencermati rumusan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), maka “Unsur melawan hukum” sebagaimana terurai di atas adalah merupakan sarana untuk mencapai tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Bahwa yang dimaksud “Memperkaya” adalah perbuatan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya, memperhatikan pengertian tersebut berarti memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi akan dihubungkan dengan fakta hukum bahwa Terdakwa, orang lain atau suatu badan telah memperoleh sejumlah uang atau harta, yang menjadikannya kaya atau bertambah kaya dari suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai di atas.
Sedangkan di dalam perkara chevron, unsur memperkaya diri sendiri dan perusahaan tidak terbukti, apalagi segala pembiayaan dan pelaksanaan proyek bioremediasi yang dilakukan oleh  PT. Chevron Pacific Indonesia dengan PT. Green Planet Indonesia mengenai “Pelaksanaan Jasa-jasa Pengoperasian, Perawatan dan Pengelolaan Untuk Fasilitas “Bioremediasi” Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak” adalah murni masuk dalam Lingkup Hukum Keperdataan, dan tidak menggunakan uang Negara. Sehingga unsur memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi tidak terbukti.

3.      Unsur Adanya Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara Secara Nyata

Bahwa dalam penerapan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP terhadap pelaksanaan kontrak antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan PT. Green Planet Indonesia tentang Pelaksanaan Jasa-Jasa Pengoperasian, Perawatan, dan Pengelolaan Untuk Fasilitas Bioremediasi Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak di Daerah Operasi Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS). Menurut ketentuan dalam hukum pidana, adalah tidak tepat dan tidak memenuhi kaedah penerapan hukum pidana yang baik, tepat dan benar dalam penerapannya, dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
a.       Pembuatan dan pelaksanaan kontrak pelaksanaan Jasa-jasa Pengoperasian, Perawatan dan Pengelolaan untuk Fasilitas Bioremediasi Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak di Daerah Operasi Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) adalah murni persoalan hukum perdata dan hukum administrasi, karena hubungan hukum kontrak tersebut adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi keduanya dan apabila ada perselisihan harus diselesaikan melaiui mekanisme hukum perdata atau hukum administrasi;
b.      Kontrak yang dibuat antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan PT. Green Planet Indonesia adalah kontrak yang sah antara dua subyek hukum korporasi/badan hukum perdata (privat) mengenai obyek yang dihalalkan oleh hukum. Kontrak yang sah mengenai obyek yang halal tidak bisa dikatakan sebagai kontrak yang melawan hukum. Oleh sebab itu, keuntungan yang dihasilkan dari kontrak yang sah mengenai obyek yang halal adalah keuntunga yang sah dan dibenarkan oleh hukum.
c.       Sumber dana kontrak pengolahan limbah B3 adalah bagian dari biaya produksi minyak PT. Chevron Pacific Indonesia yang sudah diatur dalam kontrak antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan BP Migas/ SKK Migas adalah sah dan dibenarkan menurut hukum. Jika terjadi perselisihan, menjadi domain hukum perdata dan diselesaikan melalui
mekanisme hukum perdata;
d.      Bahwa Tender Bioremediasi yang dimenangi oleh PT. Green Planet Indonesia adalah menyangkut pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati bersama antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan PT. Green Planet Indonesia di atas adalah tunduk pada ketentuan Pasal 1320, Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. Sehingga apabila PT. Green Planet Indonesia diduga tidak melaksanakan isi Kontrak-kontraknya baik sebagian atau seluruhnya maka pemulihan telah diatur sedemikian rupa dalam isi kontrak-kontrak tersebut termasuk penyelesaian secara hukumnya (dispute settlement).

Dengan demikian, hubungan hukum antara PT. Green Planet Indonesia dengan PT. Chevron Pacific Indonesia adalah murni tunduk pada hukum kontrak, yang artinya ini masuk dalam ranah hukum keperdataan bukan ranah hukum pidana sebagaimana perkara yang disidangkan. Bahwa dengan demikian Surat Dakwaan yang mempermasalahkan pelaksanaan sebagai hasil perjanjian/kontrak “Pelaksanaan Jasa-Jasa Pengoperasian, Perawatan, dan Pengelolaan Untuk Fasilitas Bioremediasi Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak” adalah mutlak merupakan ranah hukum keperdataan yaitu antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan PT. Green Planet Indonesia di mana keduanya sama-sama merupakan entitas subyek hukum antara swasta dengan swasta, maka tidaklah tepat apabila Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, oleh karena perbuatan Terdakwa bukanlah suatu tindak pidana, melainkan suatu perbuatan yang masuk dalam lingkup hukum perdata, sehingga dengan demikian penerapan hukum pidana adalah sangat tidak tepat dan berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini seharusnya menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadilinya sehingga haruslah dinyatakan dalam amar putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Karena dasar hubungan antara PT. Green Planet Indonesia dengan PT. Chevron Pacific Indonesia merupakan murni hubungan hukum dalam bidang keperdataan, dan Sumber dana kontrak pengolahan limbah B3 adalah bagian dari biaya produksi minyak PT. Chevron Pacific Indonesia yang sudah diatur dalam kontrak antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan BP Migas/ SKK Migas adalah sah dan dibenarkan menurut hukum, maka tidak ada kerugian Negara yang diakibatkan oleh pelaksanaan proyek bioremediasi ini, sehingga unsur Adanya Kerugian Negara Atau Perekonomian Negara tidaklah terbukti.

c.          KESIMPULAN

Berdasarkan pendapat hukum di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      PT. Chevron Pacific Indonesia dengan PT.Green Planet Indonesia tidaklah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
2.      Segala bentuk unsur-unsur yang ada dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) seperti (1) setiap orang, (2) Unsur melawan hukum, (3) Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi (4) Unsur adanya kerugian negara atau perekonomian negara secara nyata tidak terbukti secara hukum, baik dari segi bukti-bukti maupun fakta-fakta yang ada, sehingga tidak tepat apabila kasus ini masuk dalam ranah pidana, khususnya ranah pidana korupsi.