KAJIAN HUKUM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG MELALUI WILAYAH TANAH NEGAR



LATAR BELAKANG

Istilah TANAH yang ada pada UUPA (Undang – Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasanya disebut Undang-Undang Pokok agraria atau UUPA) sama dengan PERMUKAAN BUMI. Secara umum sebutan tanah dalam keseharian kita dapat dipakai dalam berbagai arti sedangkan yang di maksud dalam Pasal 4 UUPA bahwa : dalam hukum tanah, kata tanah dipakai dalam arti yuridis sebagai suatu pengertian yang  telah diberi batasan resmi oleh UUPA sebagaimana dalam Pasal 4 bahwa hak menguasai dari negara di tentukan adaya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah. Tanah merupakan suatu benda bernilai ekonomis oleh sebab itulah menjadi kewajiban setiap orang untuk memelihara dan mempertahankan eksistensinya sebagai benda yang bernilai ekonomi yang tinggi.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Yang dimana objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan  menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
Ketentuan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di ataur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan harus diselenggarakan sesuai dengan:
a.    Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.    Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c.    Rencana Strategis; dan
d.    Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.  

Tujuan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud UU No 2 Tahun 2012 dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan :
a.    Pertahanan dan keamanan nasional;
b.   Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c.    Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d.    Pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e.    Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f.     Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g.    Jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
h.    Tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i.      Rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
j.     Fasilitas keselamatan umum;
k.    Tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
l.      Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m.  Cagar alam dan cagar budaya;
n.    Kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o.    Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau Konsolidasi tanah, serta perumahan untuk Masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; 
e.    Prasarana pendidikan atau sekolahPemerintah/Pemerintah Daerah;
f.     Prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;
g.    Pasar umum dan lapangan parkir umum.

Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana akan digunkana untuk Jalan Tol wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta yang diselenggarakan melalui tahapan Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

Instansi yang dimaksud adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah. 
Dalam rangka menanggulangi masalah pengadaan tanah, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan perundangan agar tanah yang dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Di antaranya Permendagri No 2 Tahun 1976 tentang penggunaan acara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah, pembebasan tanah oleh pihak swasta untuk kepentingan pembangunan proyek yang bersifat menunjang kepentingan umum dan fasilitas sosial.
Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PMNA/KBPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang ketentuan pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993.
Dalam pelaksanaan pembebasan tanah sering bersentuhan dengan tanah negara. Tanah Negara dalam penguasaan pemerintah/departemen yang tercatat sebagai aset (Barang Milik Negara) sebagaimana diatur dala UU No 1 atahun 2004 tentang Perbendahraan Negara. Ada yang menafsirkan bahwa tanah negara tidak diganti rugi, tetapi ada juga yang menafsirkan bisa diganti rugi.
Dengan demikian, penafsiran atau definisi tanah negara harus segera diselesaikan agar pelaksanaan pembangunan menjadi lancar serta tidak melanggar aturan atau hukum. Hal itu dianggap urgen karena banyak kegiatan pembebasan tanah menjadi terhenti. Hal itu penting sebagai bahan masukan kepada pemerintah yang saat ini sedang menyusun RUU Pengadaan Tanah.
Pengertian tanah negara menurut PP Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara adalah tanah yang bebas dari hak yang melekat di atas tanah tersebut, apakah tanah hak barat maupun hak adat.

PERMASALAHAN
1.    Apakah yang dimaksud Tanah Negara?
2.    Bagaimana Satatus Tanah yang dikuasai TNI?
3.    Bagaimana Penanganan pengdaan tanah untuk Kepentingan Umum yang melewati tanah yang dikuasai TNI?
4.    Bagaimana bentuk penggantian Ganti Rugi terhadap Pengadaan Tanah yang melewati Tanah yang dikuasai TNI?

PEMBAHASAN

“Tanah Negara” seperti hal sebutan tanah yang lain - misalnya tanah milik dan sebagainya - hal ini menunjukan suatu status hubungan hukum tertentu antara obyek dan subyeknya yang dalam konteks ini lebih kepada hubungan kepemilikanatau kepunyaan antara subyek dan obyek yang bersangkutan. Dalam pengertian tersebut maka jika kita menyebutkan tanah Negara artinya adalah tanah sebagai obyek dan Negara sebagai subyeknya dimana Negara sebagai subyek mempunyai hubungan hukum tertentu dengan obyeknya yakni tanah. adapun hubungan hukum itu dapat berupa hubungan kepemilikan kekuasaan atau kepunyaan.
Yang dimaksud dengan Tanah Negara menurut pasal 1 PP No 24 tahun 1997 adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara tanah yang tidak dipunyai dengan suatu hak atas tanah dimana bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.

Negara menguasai tanah bukan memiliki tanah. Sesuai dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara diberikan kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah bumi, air dan ruang angkasa untuk kemakmuran rakyat.

Didalam konsep hukum Sebutan menguasai atau dikuasai dengan dimiliki ataupun kepunyaan dalam konteks yuridis mempunyai arti/makna berbeda dan menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula. Arti dikuasai tidak sama dengan pengertian dimiliki. Jika kita menyebutkan tanah tersebut dikuasai atau menguasai dalam arti “ possession” makna yuridisnya adalah tanah tersebut dikuasai seseorang secara fisik dalam arti factual digarap, dihuni, namun belum tentu bahwa secara yuridis dia adalah pemilik atau yang punya tanah tersebut. Demikian juga bila menyebutkan bahwa tanah tersebut di miliki

Bentuk lain bisa juga bahwa tanah tersebut diduduki oleh orang tanpa ijin yang berhak atau dalam arti “okupasi”. Makna okupasi atau “accupation” lebih kepada penguasaan secara pisik atau factual tanpa diikuti hak dalam arti sah secara hukum.

Dalam tataran politik hukum tanah pada waktu itu tanah Negara adalah tanah milik Negara (Raja/Ratu) diterapkan di Indonesia melalui produk hukum dalam peraturan “ agrarisch besluit” yang diundangkan dalam lembaran Negara “Staatblad” no. 118 tahun 1870 (S. 1870-118).

Dalam pasal 1, disebutkan:

(dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal 2 dan 3 Agrarisch Wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua tanah pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domein ( milik ) Negara).

Atas dasar pasal 1 tersebut maka dikenal adanya tiga bentuk tanah Negara yakni :
Pertama, tanah – tanah Negara yang disebut dengan tanah Negara bebas yaitu tanah Negara yang benar-benar bebas artinya bahwa tanah tersebut belum ada atau belum pernah dilekati oleh sesuatu hak apapun.

Kedua, tanah Negara yang tidak bebas yaitu tanah Negara yang diatasnya ada hak-hak rakyat atas tanah atau tanah yang dikuasai atau diduduki oleh rakyat berdasarkan pada hukum adat mereka ( hak ulayat masyarakat hukum adat).

Ketiga  Tanah Negara yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada haknya, karena sesuatu hal atau adanya perbuatan hukum tertentu menjadi tanah Negara. Semisal tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya, tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.

Secara lebih jelas yang termasuk tanah Negara sebagai contoh sebagai berikut :
1.    Tanah-tanah Kawasan Hutan, yang dikuasai oleh Departemen Kehutanan berdasarkan Undang Undang Pokok Kehutanan. Hak Penguasaan ini pada hakikatnya juga merupakan pelimpahan sebagian kewenangan Hak Menguasai dari Negara.
2.    Tanah yang telah di wakafkan secara tidak langsung telah menjadi tanah negara,yang di pergunakan untuk kepentingan umum.
3.    Tanah-tanah Hak Pengelolaan, yaitu tanah-tanah yang dikuasai dengan Hak Pengelolaan, yang merupakan pelimpahan pelaksanaan sebagian kewenangan Hak Menguasai dari Negara kepada pemegang haknya.
4.    Tanah-tanah Hak Ulayat, yaitu tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat di suatu daerah.

Tanah yang diperuntukan untuk kepentingan Negara langsung digunakan Negara melaui surat Keptusan Hak atas tanah yang di kelurakan oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional).

Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah bukan berati tanah tersebut milik pemerintah, tanah tersebut adalah tanah Negara yang diberikan untuk membantu kinerja pemerintah untuk kepentingan rakyat dan untuk kepentingan umum.

TNI merupakan lembaga Pemerintah di bidang pertahanan yang diatur dalam pasal 1 Undang-undang No 3 Tahun 2002, dimana kedudukan TNI di bawah Departemen Pertahanan, pengaturan pemberian Hak suatu tanah untuk lembaga pemerintah dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah, tanah yang di gunakan seluruh lembaga pemerintah merupakan TANAH NEGARA yang di berikan Hak Pakai didalamnya yang dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang Hak Pakai atas Tanah.
Sebagaian besar tanah yang digunakan TNI, berasal dari aset tanah Negara dan tanah departemen lain yang diberikan untuk TNI.
Berdasrkan PP No 40 tahun 1996 dalam Pasal 40 Jangka waktu pemberian Hak Pakai paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
Tanah yang dikuasai oleh TNI dalam Peraturan Menteri Pertahanan No 9 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia dapat di kategorikan Barang Milik Negara adalah semua barang yang diperoleh berdasarkan beban APBN atau melalui perolehan yang sah.

Pengelola barang milik Negara dalam lingkungan TNI adalah Menteri Keuangan dan Pengguna Barang Milik Negara dalam Lingkungan TNI adalah Menteri Pertahanan. Dalam pasal 15 Pemanfaatan BMN dapat dilaksanakan terhadap BMN selain Alutsista dalam bentuk:
1.    sewa;
2.    pinjam pakai; dan
3.    kerja sama pemanfaatan.
4.    BGS/BSG (Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan BMN TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tertib dan akuntabel dalam rangka optimalisasi penerimaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai

Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Barang Milik Negara antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir Barang Milik Negara tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah pusat Ketentuan Teknis ditaur dalam Pasal 12 dan 13.

Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu

Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.

Pemindahtanganan Barang Milik Negara sesuai dalam Pasal 24 Permen Pertahanan No 9 tahun 2014 Pemindahtanganan BMN dapat dilaksanakan dalam bentuk:

1.    penjualan;
2.    tukar menukar; dan
3.    hibah.

Dalam Undang-undang No 38 Tahun 2004 Tentang jalan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan jalan disebutkan terhadap pemakai atau pengguna tanah negara berhak mendapat ganti Kerugian yang di tuangkan dalam bentuk kesepakatan sesuai dengan peraturan pertanahan.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 55 Tahun 1993 Tentang  Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk  Kepentingan Umum pengertian gantirugi adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi kepentingan umum.

Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila penetapan rencana pembangunan untuk kepentingan umum tersebut sesuai dengan dengan dan berdasar pada Rencana Umum Tata Ruang yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a.    hak atas tanah;
b.    bangunan;
c.    tanaman;
d.    benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah

Bentuk ganti kerugian dapat berupa :
a.    uang;
b.    tanah pengganti;
c.    pemukiman kembali;
d.    gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
e.    bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
a.    Harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan.
b.    Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan.
c.    Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

PENATAGUNAAN TANAH

Tanah adalah unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan penataan ruang wilayah. Penataan ruang wilayah, mengandung komitmen untuk menerapkan penataan secara konsekuen dan konsisten dalam kerangka kebijakan pertanahan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.  Sehubungan dengan itu dan atas perintah Pasal 16 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka dalam rangka pemanfaatan ruang perlu dikembangkan penatagunaan tanah yang disebut juga pola pengelolaan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 30 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, untuk pedoman pelaksanaannya seperti dimaksud dalam undang-undang tersebut perlu dibuat Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah sebagai subsistem penataan ruang. Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah ini meliputi kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah.

Penyelenggaraan penatagunaan tanah di kabupaten/kota meliputi:
1.    penetapan kegiatan penatagunaan tanah;
2.    pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah.

Dalam rangka penetapan kegiatan penatagunaan tanah dilakukan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; penetapan neraca penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta kajian kondisi fisik wilayah.  Selain menjadi bahan utama dalam rangka penyusunan pola pengelolaan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hasil inventarisasi yang disajikan dalam  peta  dengan  tingkat ketelitian berskala lebih besar dari peta Rencana Tata Ruang Wilayah dikelola dalam suatu sistem informasi manajemen pertanahan antara lain melalui sistem informasi penatagunaan tanah.

Penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan melalui penataan kembali, upaya kemitraan, penyerahan dan pelepasan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka penyelenggaraan penatagunaan tanah  dilaksanakan pembinaan dan pengendalian. Pembinaan dilaksanakan melalui  pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan arahan. Sedangkan
pengendalian dilaksanakan melalui pengawasan yang diwujudkan melalui supervisi, pelaporan, dan penertiban. Penatagunaan tanah merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. Bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah, penatagunaan tanah  merujuk pada rencana tata ruang lain yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk daerah bersangkutan.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan.

Yang dimaksud dengan wajib menggunakan tanah adalah pemegang hak atas tanah mematuhi syarat-syarat penggunaan dan pemanfaatan  tanah  yang  telah ditetapkan.Yang dimaksud dengan dapat
memanfaatkan tanah adalah pemegang   hak  atas  tanah  dapat  meningkatkan  nilai  tambah  dengan  cara melakukan kegiatan lain yang tidak mengganggu penggunaan tanahnya, misalnya memanfaatkan sawah untuk mina padi (budidaya ikan di sawah).

Dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2004 tentang Penataguanaan Tanah, Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang  meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Tujuan dari tata guna tanah harus diarahkan untuk dapat mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut :
1.    Mengusahakan agar tidak terjadi penggunaan tanah yang salah tempat.
Maksudnya setiap kegiatan yang memerlukan
tanah harus diperhatikan mengenai data kemampuan fisik tanah untuk mengetahui sesuai tidaknya kemampuan tanah tersebut dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.    Mengusahakan agar tidak terjadi penggunaan tanah yang salah urus.
Maksudnya setiap harus melaksanakan kewajibannya memelihara tanah yang dikuasainya. Hal ini untuk mencegah menurunnya kualitas sumber daya tanah yang akirnya akan timbul kerusakan tanah.
3.    Mengusahakan adanya penggendalian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat akan tanah.
Pengendalian ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan akibat penggunaan tanah.
Mengusahakan agar terdapat jaminan kepastian
hukum bagi hak-hak atas tanah warga masyarakat.
4.    Jaminan kepatian hukum penting untuk melindungi warga masyarakat yang tanahnya diambil untuk kepentingan proyek pembangunan.

KESIMPULAN
Tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang bukan tanah ulayat. Sesuai dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara menguasai tanah bukan memiliki tanah.

TNI merupakan lembaga Pemerintah di bidang pertahanan yang diatur dalam pasal 1 Undang-undang No 3 Tahun 2002, dimana kedudukan TNI di bawah Departemen Pertahanan, pengaturan pemberian Hak suatu tanah untuk lembaga pemerintah dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah, tanah yang di gunakan seluruh lembaga pemerintah merupakan TANAH NEGARA yang di berikan Hak Pakai didalamnya yang dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang Hak Pakai atas Tanah.

Pengelola barang milik Negara dalam lingkungan TNI adalah Menteri Keuangan dan Pengguna Barang Milik Negara dalam Lingkungan TNI adalah Menteri Pertahanan. Dalam pasal 15 Pemanfaatan BMN dapat dilaksanakan terhadap BMN selain Alutsista dalam bentuk:
1.    sewa;
2.    pinjam pakai; dan
3.    kerja sama pemanfaatan.
4.    BGS/BSG (Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna)

Dalam Undang-undang No 38 Tahun 2004 Tentang jalan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan jalan disebutkan terhadap pemakai atau pengguna tanah negara berhak mendapat ganti Kerugian yang di tuangkan dalam bentuk kesepakatan sesuai dengan peraturan pertanahan.

Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a.    hak atas tanah;
b.    bangunan;
c.    tanaman;
d.    benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah

Bentuk ganti kerugian dapat berupa :
a.    uang;
b.    tanah pengganti;
c.    pemukiman kembali;
d.    gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
e.    bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
a.    harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan.
b.    nilai jual bangunan yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan.
c.    nilai jual tanaman yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

Penatagunaan tanah merupakan ujung tombak dalam mengimplementasikan RTRW di lapangan. Hal ini didasarkan bahwa, dalam setiap jengkal tanah, pada hakekatnya telah melekat hak kepemilikan tanah. Sehingga untuk mewujudkan RTRW dalam setiap jengkal tanah mau tidak mau harus berinteraksi dengan pemegang hak atas tanah tersebut.

Penatagunaan tanah memiliki dua peran utama dalam mewujudkan rencana tata ruang guna kepentingan masyarakat secara adil. Pertama, peran secara makro, penatagunaan tanah bersama-sama dengan instansi lain baik pusat maupun daerah, bekerja sama untuk merumuskan kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal ini terwujud dalam pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) maupun didaerah (BKPRD). Perlu diketahui bahwa sampai dengan hari ini, penatagunaan tanah yang diemban oleh Badan Pertanahan Nasional (Direktorat Penatagunaan Tanah), masih merupakan instansi vertikal. Kondisi ini lebih memudahkan kontrol maupun koordinasi antara penatagunaan tanah nasional maupun daerah. Selain itu penatagunaan tanah juga bertugas untuk menyusun neraca penatagunaan tanah. Di dalam neraca ini terdapat evalusai kesesuaian RTRW dengan penggunaan tanah saat ini, serta ketersediaan tanah untuk pembangunan didasarkan pada RTRW, penggunaan, dan penguasaan tanah. Neraca ini tentunya sangat berguna dalam revisi dan evaluasi RTRW.